News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS Karena Sudah Melewati Batas UU

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan segera berakhir.

Kedua organ di BPJS tersebut telah dilantik pada 23 Pebruari 2016 lalu dengan Kepres pengangkatan pada 18 Pebruari 2016.

Sementara dalam Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11, Pansel organ BPJS harus sudah dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Pansel kedua organ BPJS harusnya paling lambat dibentuk pada18 Agustus 2020 lalu.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP-BPJS) melalui Deputi Bidang Kepesertaan BPJS M Arwani Deni meminta kepada pemerintah melalui Presiden Jokowi untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) kedua BPJS tersebut.

Baca: Menaker: Pencairan Subsidi Gaji Tahap Dua Tunggu Berita Acara dari BPJS Ketenagakerjaan

Demikian disampaikannya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (2/9/2020).

Ia mengatakan sebagaimana UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 28 Ayat 1 dikatakan bahwa untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat.

Ayat (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca: Bayi dan Ibu Tertolong Berkat BPJS Kesehatan, Hapus Stigma Negatif

Sementara dalam Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 poin a pansel dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi.

"Pansel organ BPJS harusnya dibentuk paling lambat 18 Agustus 2020 lalu. Pansel organ BPJS belum juga dibentuk hingga September 2020. Ini sudah kadaluarsa melewati 6 bulan berakhirnya masa jabatan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Presiden Jokowi sudah semestinya segera membentuk pansel cadir dan cadewas di kedua BPJS itu, sudah terlambat tunggu apa lagi," kata Deni.

Pihaknya mengingatkan pembentukan pansel di kedua BPJS tersebut molor hingga tenggat waktu yang digariskan itu sudah melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan BPJS.

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Rencana Disalurkan Besok 27 Agustus, Ini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Deni berharap situasi pandemik Covid-19 ini jangan mengganggu proses seleksi pengelola di kedua BPJS.

Prosesnya harus dalam koridor konstitusi. Meskipun ada program yang sedang berjalan misalnya bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengolek data rekening peserta.

Pendataan ini masih terus berlangsung secara bertahap dan baru memasuki tahap pertama di 24 Agustus 2020 dengan data rekening peserta tembus 2.5 juta orang.

Minggu berikutnya 1 September 2020 BPJS Ketenagakerjaan kembali mengirim 3 juta rekening peserta BSU ke pemerintah.

Total data yang ditargetkan sebanyak 15.7 juta peserta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Ia meminta pemerintah untuk mengingatkan pimpinan organ di kedua BPJS agar tidak membuat keputusan strategis, seperti mutasi pegawai selama masa transisi seleksi cadir dan cadewas BPJS.

"Kami meminta proses seleksi cadir dan cadewas BPJS tidak tergantung agenda teknis program, misalnya penanganan Pandemik Covid-19, program BSU dan lainnya. Kami mendesak direksi BPJS agar tidak mutasi pegawai maupun keputusan strategis lainnya di masa transisi selama proses seleksi cadir dan cadewas BPJS berlangsung," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini