Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji memandang Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Indriyanto menyebut Kejaksaan Agung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik dan Kerabat Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Sejauh ini, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyebut tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut.
Penanganan kasus Pinangki pun berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.
"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," ujarnya.
Baca: Seseorang yang jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal, Siapa Dia?
Indriyanto mengatakan Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.
"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," katanya.
Lebih lanjut, Indriyanto memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan kasus Pinangki agar diserahkan kepada KPK terlalu berlebihan, sehingga terkesan adanya politisasi hukum oleh Komisi Kejaksaan.
Menurutnya, masalah teknis projustitia yang sedang berjalan ini tidak menimbulkan Obstruction ex Facie yang merugikan lembaga penegak hukum.
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area projustitia Kejaksaan," katanya.