Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politikus partai Nasdem Andi Irfan Jaya ternyata sempat bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir 2019 lalu.
Dalam kesempatan itu, Andi memiliki misi untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan Andi Irfan Jaya dibawa oleh Pinangki dari Indonesia.
Saat itu, Andi Irfan bertugas untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau dibantu kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca: Anita Kolopaking Disebut Terima Suap Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA
"Pinangki bawa Andi Irfan ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama Pinangki untuk bagaimana meyakinkan Joko Tjandra untuk percaya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya berjualan di depan Djoko Tjandra agar mau memilih Jaksa Pinangki untuk kepengurusan fatwa MA agar tidak dieksekusi. Saat itu, ia juga memaparkan proposal biaya untuk kepengurusan tersebut.
"(Andi Irfan, Red) ketemu dan meyakinkan mengenai biaya di kepengurusan fatwa kan langsung. Kayak marketing lagi jual mobil lah. Kalau marketing kan harus meyakinkan betul. Bagaimana mobil ini bagus, sehingga dia bawa temannya juga yang meyakinkan juga. Namanya orang mau jual mobil marketing ya begitulah," pungkasnya.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik dan Kerabat Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Baca: Seseorang yang jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal, Siapa Dia?
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.