Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melanjutkan sidang etik penggunaan helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Benar, hari ini Jumat, 4 September 2020 sekitar jam 09.00 WIB dijadwalkan sidang etik dengan terperiksa pak FB (Firli Bahuri)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Sidang harusnya digelar pada Senin (31/8/2020). Namun tertunda karena gedung KPK ditutup imbas 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona (Covid-19).
Baca: Sidang Etik Firli Bahuri Kembali Digelar Dewas KPK 4 Februari
Ali menerangkan, adapun agenda persidangan hari ini adalah masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK," terangnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menambahkan, Firli Bahuri sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.
Baca: 4 Saksi Tidak Hadir, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan
"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (25/8/2020), Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut. Namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020).
Baca: Selain Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Bakal Gelar 2 Sidang Lainnya
Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.