News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Ketua Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Memastikan Berkas Intelijen dan Daftar Buron Aman

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung RI memastikan kelengkapan dokumen yang hangus akibat insiden kebakaran ada cadangan datanya.

Apalagi, salah satu gedung yang terbakar adalah direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen.

"Itu perlu setidak-tidaknya dalam inventarisasi terkait dokumen-dokumen mana yang sudah terbakar. Kemudian menelusuri kalau musnah Apakah ada backup-nya. Kalau tidak ada backup-nya bagaimana solusinya," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki

Menurut Barita, direktorat Jaksa Agung Muda Intelejen terletak di lantai 3 di Gedung Kejaksaan Agung RI yang telah terbakar tersebut.

Ia menyampaikan tempat tersebut menyimpan sejumlah dokumen penting.

Di antaranya, dokumen daftar buron yang tengah diburu oleh Kejaksaan Agung RI hingga dokumen berkas perkara yang masih di dalam tahap penyelidikan.

Baca: Pengamat Nilai Revisi UU Kejaksaan Perkuat Posisi Kejaksaan Agung Sebagai Dominus Litis

"Ini yang perlu ditelusuri dokumen-dokumen intelejen tadi. Daftar buron juga ada di sana juga data intelijen yang masih penyelidikan. Kalau data yang sudah jadi berkas perkara itu kan aman karena ada di gedung JAM Pidsus dan JAM Pidum. Tapi yang masih penyelidikan itu tentu ada di intelejen," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kelengkapan dokumen itu dianggap perlu untuk memastikan berkas perkara ataupun dokumen daftar buron tetap aman.

Baca: Kejaksaan Agung: Jabatan Jaksa Pinangki Tidak Ada Kaitan Dengan Tindakan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Sebaliknya, kejaksaan agung RI juga diperlukan melakukan inventarisasi terkait dokumen-dokumen yang terbakar.

"Menurut kami, perlu diinventarisir dan disampaikan mana-mana yang musnah supaya orang-orang tidak ragu-ragu dan mendapatkan informasi yang akurat. Apalagi dokumen intelijen itu kan sangat penting. Karena berkaitan dengan proses penyidikan dan buron tadi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini