News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Oknum Jaksa yang Ketahuan Melakukan Pemerasan Harus Dibasmi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta kasus pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama agar tidak terulang di tempat lain.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi cerminan buruk dan menodai citra korps Adhyaksa secara keseluruhan.

"Sebab praktik ini mungkin saja terjadi di tempat lain tetapi tidak berani mengungkapkan. Karena takut," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca: Ketua Komjak Heran Jaksa Pinangki yang Berstatus Pejabat Eselon IV Bisa Ketemu Djoko Tjandra

Ia menuturkan seharusnya seluruh jaksa dapat memberikan kepastian hukum kepada guru-guru di Indonesia.

Sebaliknya, penegak hukum bukan malah melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti para pengajar.

"Padahal Kejaksaan itu sudah banyak berubah sebenarnya. Tapi karena ada perbuatan tercela seperti ini itu sangat merusak institusi dan inilah yang harus dibasmi supaya masyarakat apalagi guru-guru itu yakin dengan penegakan hukum ini. Jangan terjadi hal-hal seperti ini lagi," katanya.

Baca: Komjak: Anita dan Pinangki Butuh Perlindungan Agar Beri Keterangan Tanpa Rasa Takut

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 Kepala SMP terkait dana BOS di daerahnya berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan dalam kasus tersebut.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menindaklanjuti terkait laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Enam pejabat yang terkena sanksi disiplin berat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Kasintel Kejari Indragiri Hulu.

Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Baca: Komjak Kembali Mintai Keterangan Jaksa Terkait Persidangan Penganiayaan Novel Baswedan

Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhi hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut. Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung. Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini