News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut 'Orang Dekat' Jokowi Sudah Setor Data Harta Kekayaan ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua 'orang dekat' Presiden RI Joko Widodo yang mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2020 telah menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Keduanya ialah calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan calon Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Keduanya telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Ipi mengatakan sebelumnya KPK telah menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada anak dan menantu Presiden Jokowi itu.

"Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan, sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN," katanya.

Baca: Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Sanggup Sewa Helikopter dari Gajinya

Diberitakan sebelumnya, KPK menerima 627 data LHKPN bakal calon kepala daerah pada Pemilu serentak 2020. Data tersebut dirilis KPK per 3 September 2020.

Ipi menerangkan, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen. 

Baca: Daftar Harta Kekayaan Kapolri Idham Azis Capai Rp 5,5 Miliar, Punya 9 Bidang Tanah dan 2 Mobil

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN.

Ipi mengungkapkan, hingga Kamis kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," jelas Ipi.

KPK meminta bakal calon agar memastikan mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email.

Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username, dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan.

Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email.

"Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima," ujar Ipi.

Yang terpenting, kata Ipi, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur.

"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini