News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 7.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 telah resmi dibuka pada, Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 7 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 7.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Berikut Syarat dan Panduannya

Selain itu, hasil Kartu Prakerja Gelombang 6 juga telah diumumkan.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 6 yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan SMS pemberitahuan melalui nomor yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jika peserta dinyatakan lolos seleksi, segera cek dashboard akun Prakerja secara berkala untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia atau belum.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini