Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
Dalam RUU itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Baca: Dokumen-dokumen Ini Bebas dari Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu di 2021
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.
"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)" kata Sri Mulyani.
Disisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
Baca: Tak Mampu Bayar Rapid Test dan Beli Materai, Calon Polwan Ini Pilih Mundur Seleksi, Begini Nasibnya
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.