News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka: Cukup Login www.prakerja.go.id dan Simak Syaratnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka: Cukup Login www.prakerja.go.id dan Simak Syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM -  Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 telah resmi dibuka mulai hari Kamis (3/9/2020).

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.

Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyebutkan kuota Kartu Prakerja gelombang 7 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.

"Pengumuman hasil seleksi gelombang 6 dan pembukaan pendaftaran gelombang 7 akan dilakukan siang ini, 3 Agustus, pukul 12.00 WIB. Kuota tetap 800.000," ujar Louisa, seperti yang diberitakan Kompas.comKamis.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7, calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Berikut Syarat dan Panduannya

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini