News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL: Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu | Profil Andi Irfan Jaya dalam Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari syarat penerima BLT Rp 600 ribu hingga profil Andi Irfan Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu, jika Anda belum menerima bantuan tersebut.

Selain itu, ada pula profil Andi Irfan Jaya, tersangka baru kasus suap yang menyeret Jaksa Pinangki.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:

1. Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu

Ilustrasi. (TRIBUN/Reza Arief Darmawan)

Belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja?

Anda perlu menyimak enam syarat penerima BLT Rp 600 Ribu untuk pekerja.

Syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain kedua hal tersebut, masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Dana BLT untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Tahap 2 akan Segera Cair

2. Kartu Prakerja Gelombang 7 Telah Dibuka

Kartu Prakerja Gelombang 7. (Instagram @prakerja.go.id)

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 telah resmi dibuka pada Kamis (3/9/2020) hari ini.

Tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7, dapat Anda simak dalam artikel berikut ini.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6 ditutup pada Senin (31/8/2020) lalu.

Pada pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6 itu, sebanyak 800 ribu orang telah dinyatakan lolos lewat pengumuman SMS.

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 diumumkan oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca selengkapnya di sini>>>

3. Penjelasan Tim Pendamping WP KPK terkait Sidang Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melanjutkan sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal, Kamis (3/9/2020).

Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal menjelaskan rangkaian persidangan pada hari ini.

Ia mengatakan, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik kepada Aprizal sebenarnya adalah pelaksanaan tugas dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud.

"Pelaksanaan tugas tim dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Kata Febri, pihaknya juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: ICW Pertanyaan Status Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno

4. Jam Kantor ASN

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.

Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua shift.

"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Respon Satgas Covid-19 Sikapi Rencana Pemprov DKI Jakarta Hapus Isolasi Mandiri

5. Profil Andi Irfan Jaya

Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki (KOLASE TRIBUN TIMUR)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini