News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT Karyawan Swasta

Belum Dapat Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2? Tenang, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan senilai Rp 600 ribu tahap untuk karyawan swasta.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan kepada 3 juta pekerja.

Menurut dia, hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan terhadap data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menerima tahap kedua pada tanggal 1 September 2020 kami melakukan check list, di juklaknya maksimal 4 hari. Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari KPPN langsung disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank himbara , dari bank himbara langsung ditransfer ke calon penerima program subsidi gaji  baik itu bank-bank pemerintah atau bank-bank swasta," jelas Ida, Jumat (4/9/2020) seperti dilansir oleh Kontan.co.id.

Bantuan ini nantinya bakal ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima senilai Rp 1,2 juta.

Baca: Daftar Bantuan untuk Pengangguran dan Fresh Graduate, Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

Namun ada sejumlah karyawan yang mengaku belum mendapatkan BLT BPJS Ketenegakerjaan.

Pemerintah sendiri menargetkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini bisa diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS)

Dari jumlah tersebut, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Ilustrasi karyawan swasta. (rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sampai tahap kedua ini, BPJamsostek telah menyerahkan sebanyak 5,5 juta data penerima BSU kepada Kemnaker.

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini