TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkn dana Jaminan Hari Tua (JTH) secara online.
BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan secara online, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK.
Program ini diaktifkan sebagai langkah pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.
Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Berikut Penjelasannya
Baca: BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Sudah Cair, Ini Syaratnya dari Kemnaker
Adapun tahapan mengajukan klaim atau pencairan dana JHT adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Sebelum melakukan klaim sebaiknya, peserta mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Scan kartu pekerja Jamsostek
- BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto peserta/Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.
Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi Via SMS ke Penerima BLT Rp 600.000, Berikut Penjelasannya
Baca: Bantuan Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Ini Pesan Menaker untuk Seluruh HRD Perusahaan Swasta
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)