TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta pukul 13.37 WIB.
Komisaris Jenderal Polisi itu akan menjalani sidang etik terkait dugaan bergaya hidup mewah, Selasa (8/9/2020) ini.
Menumpangi Toyota Kijang Innova kelir hitam berpelat nomor B 2085 UFC, ia masuk ke gedung KPK lama itu melalui pintu belakang.
Awak media yang sudah menunggu kehadirannya dari tadi langsung berusaha mendapatkan pernyataan Firli Bahuri sebelum menjalani persidangan.
Namun Firli Bahuri enggan mengeluarkan pernyataan apapun. Ia tetap berada di dalam mobil.
Firli juga sungkan untuk sekadar membuka jendela agar awak media mengambil gambar.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.
"Ya jam 14.00," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Baca: Firli Bahuri Disidang Etik Lagi, Dewas KPK Sebut Tak Ada Saksi
Kata Haris, pada persidangan kali ini Dewan Pengawas KPK hanya menghadirkan Firli sebagai terperiksa. Ia menyebut tidak ada saksi yang dihadirkan.
"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," kata dia.
Sidang hari ini akan menjadi sidang ketiga, karena sebelumnya Dewan Pengawas KPK telah menggelar dua sidang yakni pada Selasa (25/8/2020) lalu dan Jumat (4/9/2020).
Dua sidang pertama yang telah digelar Dewan Pengawas KPK tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020).
Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.