Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan 10 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Selasa (8/9/2020).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Mereka diperiksa terkait saksi perkara dengan tersangka korporasi manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"10 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).
Baca: Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Saksi yang diperiksa di antaranya adalah Internal Audit Jiwasraya Fadian Dwiantara, Direktur PT Tandikek Asri Lestari, Freddy Gunawan dan Komisaris PT Ricobana Abadi Erwin Budiman.
Selain itu, Business Development Equity Sales Institution PT Trimegah Securities Tbk, Glen Riyanto, dan Mantan Dirut PT Bursa Efek Indonesia periode tahun 2002-2009 Erry Firmansyah.
Selanjutnya, Kepala bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Jiwasraya 2007- 2011 Lusiana, Fund Manager PT MNC Sekuritas Andi dan Fund Manager PT Yuanta Sekuritas Indonesia Satria Rama Diansyah Bahari.
Baca: Saksi Sebut Keuangan Asuransi Jiwasraya Masih Sangat Baik hingga Akhir 2017
Kemudian, Direktur Utama Bumi Putera Sekuritas Ahmad Subadja dan Direksi PT Topas Investment Utomo Pusposuharto. Menurut Hari, keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap kasus yang membelit Jiwasraya.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.