Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berencana akan melakukan ekspose kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Selasa (8/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah.
"Besok (hari ini) rencana itu expose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap 1 kemudian ada petunjuk-petunjuk penuntut umum, ini juga sedang kita lengkapi," kata Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca: Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut 2 Kali Telepon Djoko Tjandra Dalam Rangka Operasi Intelijen
Febrie mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose kasus tersebut.
Selain KPK, pihaknya juga akan menggandeng dari berbagai aparat penegak hukum lainnya.
"Kami mengundang teman-teman eksternal, dari Kemenkopolhukam sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang dan ini akan terbuka semua ekspose bagaimana tentang konstruksi perbuatan," jelasnya.
Baca: Jaksa Agung Harus Jujur di Kasus Cessie Bank Bali
Lebih lanjut, Febrie menambahkan pelibatan KPK bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.
"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya lebih transparan juga lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti diibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," katanya.
Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
3 Tersangka tersebut yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.
Baca: Pemeriksaan Bareskrim Polri Belum Rampung, Jaksa Pinangki Minta Diperiksa Lagi Pekan Depan
Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.
Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
Perkenalan Djoko Tjandra dan Pinangki