Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono memberikan saran terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di klaster pilkada.
Ia menilai perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut dia, bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali baiknya digugurkan dari pencalonan.
"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua, tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca: Kemendagri Pertimbangkan Tunda Pelantikan Bagi Paslon di Pilkada yang Berulangkali Melanggar
Pasalnya apabila tidak ada sanksi tegas para bakal calon kepala daerah akan mengulangi pelanggaran yang sama.
Presiden pun telah mewanti-wanti agar klaster pada pilkada sebisa mungkin jangan sampai terjadi.
Oleh sebab itu, lanjut Miko, bila terus terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan, ia juga khawatir akan menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," ujar dia.
Bawaslu Catat Banyak Bacalon Kepala Daerah Langgar Aturan
Sebelumnya diberitakan, masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.
Baca: Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19, Bawaslu RI Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020
Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan