News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikut Tes

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Panduan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8 secara online di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja saat ini memasuki gelombang 8.

Hal ini setelah pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 ditutup pada Senin (7/9/2020).

Dengan ditutupnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 tersebut, Anda yang telah mendaftar tinggal menunggu SMS pemberitahuan kelolosan.

Jika tidak mendapat SMS, berarti Anda tidak lolos dan bisa mendaftar di Gelombang 8.

Penutupan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 (prakerja.go.id/instagram)

Saat berita ini ditulis, Senin malam, belum diketahui kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 akan dibuka.

Anda bisa memantau informasi pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 di akun media sosial Kartu Pra Kerja.

Untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja, calon peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca: Daftar Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi: Kartu Pra Kerja Hingga Subsidi Gaji Karyawan & Honorer

Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan. 

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. 

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Sambil menunggu informasi pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8, tidak ada salahnya Anda memahami tata cara mendaftar Kartu Pra Kerja.

Anda juga bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Berikut panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8: 

 1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 8, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Cara Daftar Secara Offline

Tidak hanya secara online, peserta juga bisa mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara mendatangi Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Baca: Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Disampaikan Lewat SMS, Segera Cek dan Ikuti Pelatihan

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini