News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 7 dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 8

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 7 dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 8

TRIBUNNEWS.COM Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 resmi ditutup pada Senin 7 September 2020 pukul 12.00 WIB.

Dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id, pengumuman peserta yang lolos akan disampaikan melalui SMS.

Peserta yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan dari nomor yang terdaftar pada akun Prakerja peserta.

Peserta Kartu Prakerja yang diterima merupakan masyarakat yang telah diperhitungkan dalam daftar prioritas.

Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 7, dipersilahkan untuk cek dashboard akun prakerja untuk memastikan dana pelatihan yang sudah tersedia untuk para peserta.

Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

Jika belum lolos pada pendaftaran gelombang ke-7, calon peserta masih bisa mendaftar di gelombang berikutnya yaitu di gelombang 8.

Baca: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka? Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca: Cara Membuat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Akses Link www.prakerja.go.id

Waktu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang berikutnya akan disampaikan melalui akun Instgram @prakerja.go.id.

 Sebelum mendaftar pada gelombang berikutnya, calon peserta sebaiknya mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun

- Para penerima kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Dilansir prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran kartu Pra Kerja:

Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Akses www.prakerja.go.id (Tangkap Layar prakerja.go.id)

1. Peserta yang menginginkan kartu Prakerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi Prakerja.go.id, kemudian klik tombol 'Daftar'.

2. Peserta yang mendaftar kartu Prakerja akan diminta melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.

Tahap 1. Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja (prakerja.go.id)

3. Kemudian nantinya para peserta Prakerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.

4. Kemudian para peserta Prakerja akan diminta untuk memilih pelatihan yang disyaratkan oleh industri, kemudian untuk mengikuti pelatihan, dan para peserta dapat membayarnya dengan saldo yang ada di dalam kartu Prakerja.

5. Para peserta langsung akan mengikuti pelatihan resmi dan akan diberikan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah.

6. Setelah itu, peserta akan diminta untuk memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan, melalui SISNAKER.

Tahap Pendaftaran Gelombang Tes Seleksi Kartu Pra Kerja (prakerja.go.id)

7. Setelah itu, peserta akan mendapatkan insentif, yang akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Prakerja.

8. Kemudian peserta akan dimintai jawaban mengenai suatu survei, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui feedback atau efektivitas dari program, kesesuaian, pelatihan dan penempatan kerja, dan lain sebagainya.

Tahap 3. Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja (prakerja.go.id)

9. Setelah selesai melakukan pendaftaran serta sudah mengikuti semua tahap hingga selesai, peserta bisa memeriksa status pendaftaran melalui akun yang sudah kamu daftarkan dan klik 'cek status pendaftaran'.

10. Peserta bisa login dengan mengakses halaman resminya di www.pekerja.go.id, dengan klik login atau masuk, kemudian masukkan email atau nomor ponsel dan kata sandi.

Laman dapat diakses melalui PC Komputer atau ponsel smartphone dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai.

Apabila mengalami kesulitan dalam mengakses website prakerja.go.id, atau bisa menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja, yaitu 021-255-412-246.

Insentif Kartu Pra Kerja (Instagram @PraKerja.go.id)

Anda dapat menghubungi nomor tersebut pada jam operasional, yaitu pada Senin hingga Jumat, setiap pukul 08.00 - 19.00 WIB.

Setiap pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp 3.550.000.

Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Baca: Aplikasi Ruangguru Pamit dari Program Kartu Prakerja, Tidak Terkait Mundurnya CEO dari Stafsus

Baca: Aplikasi Ruangguru Pamit dari Program Kartu Prakerja, Tidak Terkait Mundurnya CEO dari Stafsus

Bantuan Prakerja ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.

Namun, perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Maka pastikan Anda mengisi data diri sesuai dengan data pribadi yang akurat ketika melakukan pendaftaran.

Untuk mengetahui info terkini mengenai Kartu Prakerja Anda dapat mengunjungi akun instagram resmi @prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini