News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Komut Asabri Dicecar KPK Soal Aliran Duit Korupsi ke Mantan Dirut Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi guna mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Empat saksi itu, mantan Komisaris Utama PT Asabri Ismono Wijayanto, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli, dan Pensiunan TNI AD Aris Supangkat.

Keempat saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

Baca: KPK Kembali Dalami Aliran Uang Korupsi di PT DI dari Pensiunan TNI AD

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar keempatnya soal aliran duit korupsi yang mengalir ke Budi Santoso dan pihak lainnya.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada tersangka BS dan pihak-pihak lainnya," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir. Ia diperiksa untuk Budi Santoso.

Namun Manahan Simorangkir mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK tanpa keterangan.

"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Baca: KPK Periksa Direktur PT Indonesian Advisory Terkait Dugaan Korupsi di PT DI

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat  tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini