News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Mendagri Usul Peserta Pilkada Serentak 2020 Tandatangani Pakta Integritas Soal Protokol Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian di Kuningan, Sabtu (15/8/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan calon kontestan Pilkada Serentak 2020 membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian gerah.

Ia menyarankan bakal pasangan calon (Paslon) beserta pimpinan partai politik (parpol) pengusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas.

Di dalam pakta integritas tersebut salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Satgas Covid-19: Penyebaran Corona Akan Turun Drastis Jika 75 Persen Penduduk Disiplin Pakai Masker

“Pakta integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (8/09/2020).

Mendagri menilai, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada ke depan.

Di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.

Baca: Daftar 11 Daerah Dengan Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000

Menurutnya bakal Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat akan terbawa euforia bila tak diingatkan, sehingga berpotensi menggelar arak-arakan.

Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes dan anarkis yang berpotensi terjadi pengumpulan massa.

“Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” ujar Mendagri.

Tahapan kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020 juga merupakan fase krusial.

“Kita paham bahwa Bapak Ketua KPU-Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu. Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak,” tegas Mendagri.

Baca: Satgas Covid-19: Ada 74 Kabupaten/Kota Tanpa Kasus Aktif

Mendagri juga meminta seluruh stakeholder, baik KPUD, Bawaslu Daerah, TNI, BIN, maupun Polri, agar menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Bahkan sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang protokol kesehatan Covid-19 yang bisa dijadikan pedoman bagi otoritas terkait untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19 tersebut.

"Perda dan Perkada bisa menjadi dasar dari Satpol PP dan Polri untuk bertindak,” kata Mendagri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini