News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Mendapat Teguran Mendagri, Bupati Muna Barat Laode Radjiun Dinyatakan Positif Covid-19

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kemendagri di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 53 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang merupakan petahana mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri karena tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Salah satunya adalah Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun.

Kini Laode Muhammad Rajiun terkonfirmasi positif Covid-19.

Konfirmasi atas kondisi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui padal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes bakal calon petahana tersebut.

Baca: Kemendagri Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020.

Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020.

Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid 19 dengan hasil PCR test positif Covid 19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut menyatakan, kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa;

“Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Baca: Mendagri Usul Peserta Pilkada Serentak 2020 Tandatangani Pakta Integritas Soal Protokol Covid-19

Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/9/2020).

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat.

"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," kata Kastorius dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Baca: Mendagri Tegur 53 Calon Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada

Kastorius mengatakan peristiwa yang dialami Bupati Muna Barat menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini