Sebelas usaha ini yaitu Perusahaan kesehatan; Usaha bahan pangan; Energi Telekomunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik.
Juga Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?
Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup
Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup seluruh tempat hiburan.
Termasuk sejumlah wisata yang dikelola Pemprov, seperti Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah
Kegiatan belajar mengajar tak luput ikut diatur selama masa PSBB.
Walau kegiatan sekolah belum kembali seperti semula, Anies tetap mengimbau, aktivitas ini tetap berlangsung di rumah.
"Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat