News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Putuskan PSBB Total Seperti Awal Wabah, Tanggapan Menteri Jokowi hingga Disebut Tak Perlu Izin

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti di awal wabah Corona.

Keputusan itu diambil Anies setelah ia melihat perkembangan kasus Corona di DKI Jakarta yang ia sebut dalam kondisi darurat.

Ada tiga hal yang menjadi ukuran bagi Anies, yakni angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan keterpakaian ICU khusus Covid-19.

Rencananya, PSBB total ini akan diberlakukan mulai Senin, 14 September nanti.

Baca: BREAKING NEWS: Anies Tarik Kebijakan Rem Darurat, Jakarta Kembali ke PSBB Awal Pandemi

Keputusan Anies itu ditanggapi oleh menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Di sisi lain, aktivitas rapat Presiden Jokowi pun mengalami perubahan menyusul keputusan Anies.

Berikut rangkuman berita terkait keputusan PSBB total yang ditetapkan Anies Baswedan sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020): 

1. Menteri Airlangga Hartarto Sebut Pengumuman Anies Buat IHSG Anjlok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman PSBB yang disampaikan oleh Anies Baswedan berdampak langsung terhadap pembukaan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Kamis pagi. 

"Beberapa hal yang kita lihat nampaknya sudah positif, berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, namun hari ini indeks (IHSG) masih ada ketidakpastian karena pengumuman Gubernur DKI tadi malam, IHSG tadi pagi sudah di bawah 5.000," kata Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Hubungan Internasional, Kamis (10/9/2020) sebagaimana dikutip dari Kontan

Baca: Nasib Persija dan Bhayangkara FC di Liga 1 Saat Jakarta Terapkan PSBB Total

Padahal, Airlangga menyebutkan sampai dengan kemarin beberapa sektor usaha masih tumbuh positif antara lain industri kimia, agrikultur, keuangan, pertambangan, aneka industri, konsumsi, infrastruktur, dan perdagangan.

Airlangga mengingatkan adanya tiga sektor usaha yang rentang dengan adanya kebijakan PSBB total. 

"Namun ada beberapa sektor yang jatuhnya terdalam akomodasi, makanan dan minuman (mamin), dan perdagangan. Ini yang selalu jadi sektor yang pertama kena dan terakhir recovery. Sektor ini yang perlu kita jaga," ujar Airlangga.

Sebagai catatan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun lebih dari 4% pada pembukaan perdagangan Kamis (10/9/2020).

Bahkan pada pukul 12.05 WIB, indeks minus 4,88% ke level 4.898,112.

Sementara itu, data IHSG juga menunjukan terdapat 442 saham turun, 31 saham naik, dan 80 saham stagnan.

2. Cara Rapat Presiden Jokowi Kembali Secara Daring

Presiden Jokowi memberikan pengarahan pada rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dengan adanya keputusan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB total, cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa waktu ini dilakukan secara tatap muka akan kembali dilakukan secara daring. 

Namun, tidak seluruh rapat secara daring. 

Rapat tatap muka akan tetap dilakukan namun dengan jumlah peserta yang terbatas. 

"Kombinasi jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan video conference tapi kalau 1 sampai 3 atau 4 orang bisa offline," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) seperti dikutip dari Kontan

3. Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta Tidak Perlu Izin Pemerintah Pusat

Kementerian Kesehatan menyatakan rencana penerapan PSBB di DKI Jakarta seperti di masa awal wabah, tidak perlu mendapat izin dari pemerintah pusat. 

Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki izin pemberlakuan PSBB, sehingga tinggal memperpanjangnya. 

"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Busroni, sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Hal ini karena izin PSBB yang diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut.

"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Taman Impian Jaya Ancol Berhenti Beroperasi

Menurut Busroni, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi.

Dia mengibaratkan, izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan.

Jika kondisinya masih belum memungkinkan, kata dia, tentu PSBB masih tetap perlu dilakukan.

"Sebaliknya, jika kondisinya sudah baik, tentu tak perlu menggunakan pisau itu. Dalam hal ini Gubernur, Bupati, Wali Kota yang memahami kondisi di lapangan," kata dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny) (Kontan/Yusuf Imam Santoso/Abdul Basith Bardan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini