TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.
Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca: Nikita Mirzani Tak Setuju Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kasihan Warga yang Sudah Memilih Bapak
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Baca: Pengusaha Ini Mengaku Resah oleh Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Yang tak boleh dilakukan:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.
2. Sekolah dan bekerja dari rumah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Baca: Rupiah Berpeluang Makin Melemah oleh Pemberlakuan PSBB Ketat
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
3. Keluar masuk Jakarta dibatasi
Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.
Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Diminta Tegas Berlakukan PSBB, Termasuk Penerapan Sanksi
4. Tempat wisata ditutup
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.
"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.
5. Makan di restoran dilarang
Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.
Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.
Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.
6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup
Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.
Hal yang boleh dilakukan
1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan
Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.
Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.
3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar
Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah. Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.
Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.
Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.
Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Berita ini tayang di Kompas.com: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta