TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Para saksi nantinya akan diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
"Saksi diperiksa untuk tersangka ISM (Ismunandar)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Saksi yang diperiksa yaitu Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PPP Ramadhani serta tiga orang pihak swasta bernama Hendra Ekayana, Hadijah, dan Herianto Dawang.
Baca: KPK Periksa Adik Bupati Kutai Timur Ismunandar
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Cipta Karya Dinas PU Kutai Timur Ruudy Ramadhan, Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kutai Timur Ahmad Firdaus, dan Kasubbah Pengelolaan PBJ ULP Kutai Timur Irwan Iskandar.
Saksi selanjutnya, Kabag ULP Kutai Timur Noviari Noor, Komisaris CV Bulanta Sesthy Saring Bumbungan, Kabid Aset BKPAD Kutai Timur Supartono, dan PPTK BPKAD Kutai Timur Yanu Tri Sugiarto.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (EU) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini (ASW), Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa (MUS), dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR) diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.