News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BSU Karyawan Gelombang 3 Siap Disalurkan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU Karyawan Gelombang 3 Siap Disalurkan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Pada proses penyaluran dana bantuan subsidi upah untuk karyawan swasta, diproses pihak Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip kehati-hatian.

Sebelum sampai pada rekening para pekerja, pihak Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan data ulang.

Baru kemudian dana tersebut langsung diserahkan kepada KPPN, lalu disampaikan ke bank Himbara sebagai penyalur program subsidi upah, dan terakhir bank himbara akan mengirimkan dana tersebut langsung ke nomor rekening para pekerja.

BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8). (BPJamsostek)

Berikut Proses Tahapan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah:

1. Nomor rekening masuk ke data BPJS Ketenagakerjaan

2. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sistem validasi otomatis dengan pihak perbankan, validasi meliputi; kecocokan nomor rekening, nama pemilik BPJS Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan nama di nomor rekening pada bank terkait.

3. Kemudian dilakukan validasi ulang dengan ketunggalan.

4. Setelah data valid, pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung menyerahkan kepada pihak Kemnaker.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

Baca: BPJS Kesehatan Ajak Mahasiswa dan Akademisi Edukasi Masyarakat tentang JKN-KIS

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Penerima BLT Rp 600 Ribu, Klik Linknya dan Lakukan Registrasi

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini