News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras Mendagri, Beserta Alasannya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan Mendagri Tito Karnavian serius memberlakukan sanksi sosial kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melakukan pelanggaran.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Kastorius dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Baca: Daftar Artis yang Gagal Ramaikan Pilkada Serentak 2020: Olla Ramlan hingga Pasha Ungu

Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota

Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," lanjutnya.

Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Baca: Bawaslu: Kekuasaan Birokrasi Jadi Faktor Yang Mempengaruhi ASN Terpaksa Tidak Netral Dalam Pilkada

Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansus hingga pelanggaran  protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.

“Para pelanggar ketentuan  diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” kata Kasto.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras Mendagri.

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten,  Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini