News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Menteri Tito Tolak 4.156 Usulan Mutasi Jelang Pilkada Serentak

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.

Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen Pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan hal tersebut juga terkait komitmen Kemendagri dan KemenPAN RB dalam upaya menjaga netralitas ASN.

“Bapak Mendagri dan Bapak MenPAN RB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Akmal dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (8/09/2020). (Dokumentasi laman Kemendagri)

Dari 270 daerah yang akan melaksanakan PIlkada Serentak, diantaranya ada 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Dirjen Otonomi Daerah berujar, penolakan usulan mutasi juga agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan.

“Baik itu akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi sehingga kosong,” kata Akmal Malik.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong.

Baca: Mendagri: Netralitas ASN Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020

“Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini,” ungkap Akmal Malik.

“Kemendagri bersama KemenPAN RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” lanjutnya

Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini