Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus melacak aset-aset yang dipunyai mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun begitu, pelacakan ternyata menemui rintangan.
"Kendala kita di lapangan memang banyak link-link yang putus, nah inilah tantangan penyidik," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Akan tetapi, Karyoto menegaskan, para penyidik KPK tetap berusaha semaksimal mungkin melacak aset milik Nurhadi.
Mantan Wakapolda DIY itu mengingatkan jika KPK terakhir sudah menyita aset Nurhadi yakni lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara.
Baca: Perancang Eddy Hartono Betty Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dari Menantu Nurhadi
Baca: Percakapan Menantu Nurhadi terkait Penerimaan Uang Ditelisik KPK
"Tapi beberapa hal yang sudah berkaitan dengan perkara, sudah banyak dilakukan penyitaan aset terakhir adalah kebun sawit di Sumut," kata Karyoto.
KPK memang sudah menyita beberapa aset yang diduga milik Nurhadi.
Aset yang disita itu mulai dari Vila yang terletak di Bogor, mobil mewah hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.