"Kemudian secara menyeluruh belum diatur bagaimana kalau perusahaan pailit, bangkrut itu bagaimana penyelesaian ya, hanya disebutkan akan diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.
Baca: Ini Sisi Positif RUU Ciptaker bagi Dunia Pendidikan
Menurutnya dari hasil survei KSPN pertengahan 2019 di
23 kabupaten kota Industri besar, di enam provinsi di Jawa.
Dengan mengambil responden yang tidak berserikat.
"Dari 1.000 responden hanya 6 orang yang statusnya pekerja tetap, sementara 994 pekerja kontrak dengan masa kontrak rata-rata di atas lima tahun. Ada 692 yang mendapat upah di bawah upah minimum. Namun yang cukup bagus ada 768 sudah ikut Jamsostek, " kata Ristadi.
Ristadi juga melihat kondisi pekerja di sektor perbankan dan otomotif yang relatif bagus.
Tapi di sektor padat kerja, tekstil garmen, hotel, pariwisata dan yang lain masih memprihatinkan.
"Jadi, sikap kami terhadap UU Omninuslaw Cipta Kerja, kami berharap revisi atau ketentuan UU baru harusnya menjawab fakta-fakta lapangan itu," ujarnya.