News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Bisakah Mendaftar Kartu Prakerja Jika 3 Kali Tidak Lolos? Simak Langkahnya di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8, sudah dapat dilakukan sejak hari Kamis (10/9/2020) kemarin.

Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 kali ini, terdapat 800 ribu peserta yang akan dinyatakan lolos.

Artinya, jumlah rekrutan peserta Kartu Prakerja gelombang 8, masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Sebagai informasi, pada Kartu Prakerja gelombang 7, sebanyak 2,8 juta orang telah mendaftar.

Baca: Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Pra Kerja, Lakukan Langkah Ini Jika 3 Kali Daftar Belum Berhasil

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8

Namun dalam 2,8 juta orang tersebut, hanya 800 ribu orang saja yang diterima pada Kartu Prakerja gelombang 7.

Banyak alasan yang membuat jutaan orang tidak diterima dalam Kartu Prakerja gelombang 7 ini.

Bahkan, tak sedikit calon peserta para Kartu Prakerja gelombang 7 ini telah dinyatakan gagal sebanyak tiga kali.

Lantas, apakah masih dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 jika sudah gagal sebanyak tiga kali?

Baca: Langkah dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Isi Data

Baca: Masih Ada 1,8 Juta Kuota Peserta, Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Tinggal Tiga Kali Lagi

Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, bagi peserta yang sudah tiga kali gagal, harap tenang.

Anda dapat mengikuti kembali seleksi Kartu Prakerja dengan menjalankan tiga cara berikut ini:

- Anda diminta untuk membuat surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja, dengan dibubuhi materi 6000.

- Contoh surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja, dapat Anda download di sini.

- Setelah mengisikan surat tersebut, Anda dapat mengirimkan melalui email kepesertaan@prakerja.go.id.

- Kemudian, Anda dapat menunggu konfirmasi dari Manajemen Pelaksana Prakerja

Program Kartu Prakerja menyasar pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca: Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikut Tes

Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota Dibatasi Hanya 800 Ribu Peserta

Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca: Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7

Cara Daftar Akun Kartu Pra Kerja

Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda diharuskan memiliki akun email.

Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Pra Kerja.

*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.

Pendaftaran Kartu Prakerja

Jika Anda sudah berhasil mendaftar akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mendaftarnya.

Berikut beberapa cara mendaftar Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.

Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini