Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang mengancam kesehatan jika disandingkan dengan sosial-ekonomi seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan.
Karena itu, kebijakan kembali PSBB total harus diperhitungkan secara matang dan terintegrasi termasuk dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Demikian ditegaskan Hj Intan Fauzi, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kota Bekasi dan Depok, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
"Intinya penanganan Kesehatan dilakukan tuntas, di sisi lain ekonomi diupayakan bernafas dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," ujar Intan.
Untuk dapat berjalan dengan baik, menurut Intan, dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Lima Faktor Pembatasan dalam PSBB di DKI Jakarta Dua Pekan ke Depan
"Sebetulnya tidak perlu trial and error, karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid 19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek, hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan," ujarnya.
Intan Fauzi mengatakan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan amanat pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan Kepala Daerah.
"Sejatinya kebijakan PSBB ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujar Politikus PAN ini.
Baca: 6 Rekomendasi KSDI dalam 6 Bulan Penanganan Covid-19
Menurut dia, rencana Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kembali PSBB secara total pada Senin (14/9/2020) dengan alasan bahwa PSBB belum pernah dicabut, namun apakah Pemprov DKI selama ini menjalankan ketentuan evaluasi per 2 minggu dan memberitahukan kepada Menteri yang ditetapkan oleh Permenkes 9/2020.
"Koordinasi, sinergi dan kebijakan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat & Pemda DKI Jakarta sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran informasi di masyarakat," katanya.
Dijelaskan bahwa kKebijakan yang berlaku di Jakarta akan berdampak di daerah penyangga, sebab mobilitas masyarakat menyangkut wilayah keseluruhan penyangga yaitu Jabodetabek (Jakarta, Kota & Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Kota dan Kabupaten Bekasi) dan sekitarnya.