News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mahfud MD Bela Polri soal Langkah Preventif dan Penegakan Disiplin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD pada webinvar nasional bertemakan Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sabtu (12/9/2020) malam.

"Kemarin kan KPU dan DPR sepakat tunda, lalu presiden keluarkan Perppu-nya sehingga ketika dibahas lagi di DPR selesai, tidak ribut. Kalau presiden mengeluarkan sepihak juga kalau DPR menolak celaka itu, sudah telanjur batal, ditolak," ungkap Mahfud.

Mahfud juga menjawab soal Perppu Corona yang disebut terlalu berorientasi pada ekonomi ketimbang kesehatan.

Kata Mahfud, Perppu itu merupakan dasar hukum dalam mengeluarkan dana untuk penanganan COVID-19.

"Pemerintah pada waktu itu menghitung perlunya uang itu sudah di awal-awal Maret itu, perlunya uang tidak kurang dari Rp 600 triliun untuk menghadapi COVID ini itu maksudnya untuk COVID tapi kan kontroversinya yang muncul, dan itu tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar hukum karena di APBN tidak ada," jelas Mahfud.

Lanjut Mahfud, Perppu Corona menjadi dasar hukum untuk menganggarkan dana sehingga pengeluaran uang dalam jumlah besar tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Mahfud MD dan Candra Jap Wasekjen INTI.

Mahfud juga bicara soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengumumkan PSBB kembali ke tahap awal. Mahfud menilai tidak ada yang salah dari pengumuman tersebut dan itu hanya sekadar tata kata.

"Sebenarnya cuma kata istilah PSBB total seakan-akan baru dan secara ekonomi mengejutkan. Menurut para ahli, kemarin itu hanya beberapa jam pagi-pagi jam 11.00 negara sudah rugi Rp 300 triliun atau Rp 297 triliun hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya itu kan perubahan kebijakan, wong sebelumnya juga PSBB mengatakan bioskop akan dibuka, tempat hiburan, dan lain-lain kan hanya seperti itu, cuma ini karena ini tata kata, bukan tata negara," kata Mahfud

Mahfud menilai tidak ada yang salah dari kebijakan PSBB total. Hanya saja, pengumuman rem darurat tersebut memberi semacam efek kejut.

"Di Jakarta itu memang sedang PSBB, pemerintah tahu Jakarta harus PSBB dan tidak pernah dicabut. PSBB itu sudah dilakukan. Yang sekarang salah itu di Jakarta bukan PSBB-nya tapi tadi yang dikatakan Pak (Muhammad) Qodari rem daruratnya, tapi tetap PSBB," ujar Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini