TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta menanggalkan jabatannya jika terbukti bersalah dalam persidangan etik, Selasa (15/9/2020) besok.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis etik.
Ia tak bisa berspekulasi lebih jauh.
"Itu wewenang majelis etik," kata Haris lewat pesan singkat, Senin (14/9/2020).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta Firli untuk turun jabatan menjadi wakil ketua KPK bila terbukti melanggar kode etik.
Baca: Dewas KPK Agendakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Secara Terbuka
Hal tersebut disampaikan Boyamin ketika menjadi saksi di sidang etik Firli di hadapan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan bergaya hidup mewah.
Selain MAKI, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga meminta agar Dewan Pengawas KPK memerintahkan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, Senin (24/8/2020).
Diketahui, Dewas KPK mengagendakan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri Selasa besok.
Sidang digelar di Gedung ACLC KPK Jakarta pukul 11.00 WIB.
Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.
Perilaku Firli dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja,
Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.