Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dan eks Kabiro Hukum Kementerian BUMN Hambra, Senin (14/9/2020).
Kedua mantan pejabat BUMN itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007-2017 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami mengenai kewenangan BUMN terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DI.
Terutama terkait pengesahan dokumen bagi mitra penjualan PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Baca: KPK Kembali Dalami Aliran Uang Korupsi di PT DI dari Pensiunan TNI AD
Usai diperiksa, Yasin enggan berkomentar banyak mengenai materi yang didalami penyidik. Yasin menyerahkan hal tersebut kepada koleganya, Hambra.
"Ke pak Biro Hukum (Hambra)," ucap Yasin Yasin di pelataran Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sementara Hambra mengaku dicecar tim penyidik mengenai prosedur RUPS PT DI.
Hambra mengklaim hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum PT DI.
"Prosedur RUPS. Kita hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kita tidak terlibat di situ, jadi kita nggak tahu tentang fakta," katanya.
Baca: Selain Kasus Korupsi di PT DI, KPK: Dirut PT PAL Berpeluang Dijerat TPPU
Hambra mengaku tak mengetahui mengenai mekanisme pemasaran di PT DI.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan internal PT DI.
"Itu kan internal perusahaan. Jadi prosedurnya kementerian tidak tahu," katanya.