News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Update Data Terbaru BSU Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Data Terbaru BSU Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah hingga saat ini telah memasuki gelombang 3 dan sedang dalam proses dan siap untuk segera disalurkan kepada calon penerima.

Dari data terbaru (13/9/2020), sebanyak 99,17 persen dari 2,5 juta karyawan pada gelombang 1 telah menerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker.

Sementara pada gelombang 2, ada 92,30 persen dari 3 juta karyawan telah menerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker.

Pada Selasa (8/9/2020) lalu hingga kini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.

Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:

- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta

- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta

- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, terdapat 1,6 juta data yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker.

Data yang tidak valid tersebut terdiri dari 62 persen karyawan yang upahnya melebihi Rp 5 juta dan 38 persen karyawan terdaftar kepesertaan di atas bulan Juni 2020.

Sementara pencairan dana BLT gelombang pertama dan kedua sudah dalam proses pengiriman ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Dilansir Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya masih memproses seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Ia juga meminta agar seluruh pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria, tetap sabar, karena pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang agar tepat sasaran.

Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini