News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

3 Anggota Dewas KPK Jalani Swab Test Hari Ini, Sidang Putusan Etik Firli dan Yudi Purnomo Ditunda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam sambutannya, Tumpak memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Dewan Pengawas KPK lainnya berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Tangkapan Layar Kompas TV)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakalan menjalani swab test pada Selasa (15/9/2020) hari ini.

Mereka antara lain, anggota merangkap ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean; Albertina Ho; dan Syamsuddin Haris.

"Yang akan swab diutamakan anggota majelis etik karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut, pak THP, bu AH, dan pak SH," sebut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Tiga anggota Dewas KPK yang menjadi anggota majelis etik itu sedianya hari ini menentukan nasib Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang putusan etik.

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun jalannya persidangan harus tertunda dikarenakan ketiga anggota Dewas itu terindikasi melakukan interaksi dengan pegawai KPK yang divonis positif mengidap Covid-19.

"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test," kata Ali.

Sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap direncanakan bakalan digelar pada Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.

Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sedangkan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini