TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan terkait perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kali ini, penyidik memeriksa sebanyak 12 orang saksi pada hari ini Selasa (15/9/2020).
"12 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Pemeriksaan lanjutan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Dalam pemeriksaan kali ini, saksi diperiksa untuk keterangan tersangka korporasi.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandasnya.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya
Berikut 12 saksi yang diperiksa penyidik, yaitu :
1. Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya 2008 De Yong Adrian
2. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti
3. Sales Equity PT Panin Sekuritas Barlef Hasibuan
4. Sales Equity PT OCBC Sekuritas Indonesia Willy Sunaryo
5. Head oc Compliance PT Bumi Putera Sekuritas Hendra Pitana
6. Direktur PT Maybank Asset Management, Raja Edham Zulkarnaen
7. Akuntan pada Akuntan Publik Tanubrata Sutas Fahmi Bambang & Rekan, Ledo Ekodianto
8. Kepala Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwasraya 2015-2019 Jasnovaria
9. Fund Manager Valbury Asia Sekurities Theodorus Andre Santoso
10. PT Valbury Asia Sekurita, Kasum
11. PT Valbury Asia Sekurita, Ridwan Basith
12. Direktur Utama PT Trimegah Sekurita, Stephanus Turangan