Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.
Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU.
Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi dalam berbagai bentuk.
Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif corona saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.
Baca: Evaluasi Tahapan Pilkada, Kemendagri Sesalkan Banyaknya Pelanggaran Protokol Kesehatan
Hal itu dibeberkan Komisinoer KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).
"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ungkap Raka.
Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca: Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020
KPU sendiri mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.
Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita
Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya.
Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata dia.
Netralitas Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurut Listyo, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia.
Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi alat politik bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.
Baca: Dikhawatirkan Jadi Klaster Covid-19, Paslon Golkar agar Antisipasi Tahapan Pilkada Serentak 2020
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (15/9/2020).
"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.
Pengarahan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.
Baca: Pers di Bawah Dewan Pers Dapat Tantangan dari Media Abal-abal dan Akun-akun Anonim di Pilkada
Aturan itu tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Di antaranya penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Selain itu, eks Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak.
Alasannya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu.
"Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," katanya.
Baca: KPU : PSBB Daerah Bisa Lemahkan Pengawasan Publik di Pilkada 2020
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum itu, apabila pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.
Apalagi, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," katanya.