News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pimpinan KPK Isi Materi Sekolah Partai PDIP, Ingatkan Cakada Soal "4 No" dan Pemimpin Antikorupsi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alexander Marwata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi salah satu narasumber pengajar dalam Sekolah Calon Kepala Daerah (Cakada) PDI Perjuangan (PDIP) gelombang III yang digelar secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Kepada ratusan cakada yang diusung PDIP itu, KPK menyampaikan sejumlah prinsip yang harus dilaksanakan oleh calon pemimpin di daerah seandainya terpilih di Pilkada serentak 2020.

"Kami harap anda semua menjadi pemimpin yang amanah, benar-benar bekerja untuk masyarakat, dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela utamanya perbuatan korupsi," kata Alexander Marwata.

Di acara tersebut, hadir juga Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersama 212 peserta cakada dengan rincian 28 kader dan 184 non kader.

Alexander menyampaikan ada keyword mudah yang diingat para cakada PDIP ketika terpilih sebagai kepala daerah. Disebutnya sebagai '4 No'. Yakni No Bribery atau tidak boleh menyuap atau menerima suap.

Baca: Hasto Tegaskan Sekolah Partai PDIP Sudah ada Sejak 2015

Yang kedua adalah No Kickback atau tak boleh menerima atau mengharapkan imbal balik atas kebijakan atau keputusannya.

Ketiga adalah No Gift atau berarti tak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun.

Keempat adalah No Luxurious Hospitality atau tak boleh menjamu atau menerima jamuan sebagai tamu yang berlebihan.

"Jika anda ikuti 4 No ini, saya yakin anda akan aman selama menjabat, tak perlu khawatir dan perlu takut membuat keputusan," kata Alexander.

Diingatkan Alexander juga, hasil riset KPK menemukan bahwa ada sejumlah harapan terbesar masyarakat bagi pemimpinnya di daerah.

Yakni kepala daerah memegang janji ketika kampanye; kepala daerah berani melaporkan dugaan tipikor; tidak mau menerima suap; melaporkan gratifikasi; mengumumkan harta kekayaan; menyuarakan gerakan antikorupsi melalui media; dan melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

"Anda semua diharapkan jadi role model, teladan bagi masyarakat dan aparat dimana anda memimpin," ujar Alexander.

Selain itu, di dalam makalahnya, Alexander banyak menyampaikan rincian hasil kajian terhadap kasus korupsi melibatkan kepala daerah serta caleg partai.

Dari kajian KPK, ada tiga hal yang menyebabkan perilaku koruptif selama ini. Yakni terkait biaya politik/mahar, pembiayaan negara yang rendah, dan remunerasi kepala daerah masih rendah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini