TRIBUNNEWS.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu dikabarkan juga menyasar pada pegawai honorer.
Sebelumnya, BLT Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pembantunya mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan BLT pegawai honorer masih tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.
"Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (15/9/2020).
Baca: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja
Baca: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Hari Ini Cair
Menurutnya, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer terdampak pandemi.
Sampai saat ini, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa menerima bantuan pemerintah.
"Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas Airlangga.
Padahal, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 600.000.
"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya (BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Dari total 15,7 juta, sebanyak 13 juta di antaranya pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta.
"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menurut Ida, sebelumnya hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.
BLT Subsidi Gaji untuk karyawan swasta Tahap III mulai ditransfer
Dilansir Kompas.com, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III rencananya ditransfer kepada 3,5 juta pekerja pada Senin (14/9/2020).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi.
Dikarenakan, jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Jumat lalu.
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nomor NIK, upah, dan nomor rekening yang dilaporkan serta tercatat BP JAMSOSTEK bisa mengecek di sso.bpjsketanagakerjaan.go.id.
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5.Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah dibawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.
Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)