TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa memberikan suap kepada bekas Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Suap itu berupa uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi.
Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Uang suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Atas perbuatannya, Taufik Agustono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun Taufik ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua di antaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Indung masih melakukan upaya hukum kasasi.