Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai terobosan Kapolri Jenderal Idham Azis membuat Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa memiliki dampak positif dan negatif.
Menurut Karyono, di satu sisi Perkap tersebut dapat meningkatkan fungsi pembinaan penyelenggaraan dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, menurutnya Perkap tersebut dimaksudkan untuk mengangkat derajat dan kewibawaan Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dalam menjalankan fungsi keamanan lingkungan.
Baca: Pengamat: Waspadai Pam Swakarsa Digunakan Untuk Kepentingan Politik
Tetapi, di satu sisi Perkap tersebut ada bahayanya, karena berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang karena merasa ada legitimasi dari Polri.
"Secara psikologis, Pam Swakarsa akan merasa menjadi polisi resmi padahal bukan. Hal ini yang perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan di lapangan," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/9/2020).
Baca: Komisi III Minta Pengawasan dan Pengendalian Pam Swakarsa Harus di Bawah Polri
Karenanya, pihak Polri harus melakukan pembinaan dengan ketat dan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar peraturan.
Lebih lanjut, Karyono menyebut, sistem keamanan yang melibatkan partisipasi masyarakat seperti Pam Swakarsa pada situasi dan kondisi tertentu memang diperlukan.
Apalagi rasio polisi di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 1: 2.000.
Sedangkan di negara lain sekitar 1: 600.
Padahal wilayah Indonesia sangat luas.
Baca: DPR Akan Awasi Kebijakan Pam Swakarsa Polri
"Meski demikian, saya berharap lahirnya Peraturan Kapolri tentang Pengamanan Swakarsa tersebut dilandasi oleh kepentingan yang lebih besar yaitu untuk meningkatkan kemampuan pengamanan, bukan sebagaimana yang pernah terjadi di era orde baru yang selalu menerapkan penedekatan 'security approach' yaitu sebuah pendekatan keamanan dalam menghadapi persoalan di masyarakat," kata Karyono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Satu di antara yang diatur dalam Perkap itu adalah meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.