TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta agar calon kepala daerah dapat merubah dan mempertimbangkan strategi pemenangan yang kerap melakukan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Saya berharap pasangan calon kepala daerah yang maju dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk dapat mencari strategi baru pemenangan di masa pandemi Covid-19 dengan tidak mengadakan konser musik untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," kata Azis kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Politikus Partai Golkar itu berharap para paslon memiliki komitmen meskipun KPU memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.
Jangan sampai ada pasien Covid-19 bertambah akibat Pilkada serentak 2020.
Baca: Bawaslu Usulkan KPU Ubah PKPU Kampanye Terkait Konser Musik di Pilkada
"Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena Covid-19 Orang Tanpa Gejala (OTG), tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup seperti GOR atau Aula yang menyebabkan masyarakat terpapar," ucapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, PKPU sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang.
Baca: Perludem: KPU Bisa Tak Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Tentunya jika melebihi kuota tersebut, pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.
"KPU harus berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan akan penting menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses di masa Pandemi Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020," pungkasnya.