TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR RI dalam kasus Djoko Tjandra diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan pernyataan Boyamin itu harus diperjelas, keterlibatannya dan siapa orangnya.
"Apabila memang ada anggota Komisi III yang memang terlibat saya kira perlu diperjelas keterlibatannya dan juga apakah ini hanya merupakan pertemuan biasa atau terlibat dalam kasus itu. Itu yang harus diperjelas," kata Wihadi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (17/9/2020).
Baca: Habiburokhman Minta MAKI Tidak Asal Menduga Keterlibatan Oknum Anggota DPR di Kasus Djoko Tjandra
Selain itu, Wihadi menilai penyidik harus merespons dan mendalami pernyataan yang dilontarkan Boyamin tersebut.
Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum Komisi III, menurutnya perlu diproses lebih lanjut.
"Saya kira penyidik juga harus memberikan klarifikasi, apakah memang benar-benar terlibat atau hanya katanya-katanya saja," ujarnya.
"Jadi saya kira boleh-boleh saja mesti harus diproses lebih lanjut," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politisi lain, setelah eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Sebab, posisi Jaya sebagai politisi baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra.
Boyamin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.
"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata dia.
Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella soal dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata Boyamin, sudah semestinya ditelisik untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.
Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal, namun ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra.
Menurut dia, semua fakta belum terbuka karena Jaya belum diperiksa, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap," tambahnya.