TRIBUNNEWS.COM -- Nagara Institute Mendesak Presiden mengambil sikap sangat keras pasca pengumaman hasil Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek.
Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kesimpulan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," tulis Akbar Faizal
Direktur Eksekutif Nagara Institute dalam rilisnya, Jumat ( 18/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Dukung Upaya Polri Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut. Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI dan para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Baca: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Bareskrim
Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6 (enam) yakni;
"Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".
Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut.
Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.
Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.