News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Ungkap Alasan Andi Irfan Jaya Diperiksa di Rutan KPK

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tipikor menerima pemberian atau janji kepada oknum Jaksa “ PSM “ untuk berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. 

Saksi tersebut ialah Andi Irfan Jaya, yang diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa “ PSM ” dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cessei Bank Bali.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menuturkan pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi.

"Pemeriksaan saksi (Andi Irfan Jaya ) yang  juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilaksanakan di Rutan KPK, "ujar Hari dalam keterangannya,  Jumat (18/9/2020). 

Hari menuturkan alasan Andi Irfan Jaya diperiksa di KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan antara lain dengan memperhatikan jarak aman, penyidik  sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi/ tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, " tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini