News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PKS Sesalkan Kemenag Tetap Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat: Meresahkan Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf menyesalkan sikap Kementerian Agama RI yang merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.

Program tersebut tetap digelar meski program penceramah bersertifikat ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

"Tidak sepatutnya sebagai menteri yang melayani rakyat justru bertindak yang meresahkan rakyat," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Jumat (18/9/2020).

Ketua DPP PKS itu juga menyayangkan pencantuman logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) di latar belakang atau backdrop acara bimtek penceramah bersertifikat.

Menurutnya, pihak Kemenag harus bertanggung jawab karena MUI tidak ada kaitannya dengan program tersebut.

"Apalagi dalam program tersebut pencantuman logo MUI seabgai lembaga yang dicatut dalam program tersebut," ucapnya.

Bukhori berharap, kedepannya Kemenag dapat menjalankan fungsi keagamaan yang mencerminkan rahmatan lil alamin, bukan sebaliknya meresahkan masyarakat.

"Kemenag harus memberi contoh yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya agar fungsi keagamaan yang dijalankan Kemenag dapat mencerminkan risalah Islam yang rahmatan lil alamin, bukan malah sebaliknya," pungkasnya.

Baca: Kemenag Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat, Muhammadiyah Tak Berminat

Kementerian Agama RI resmi merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Wamenag menegaskan program ini bukanlah sertifikasi agama, tetapi pembinaan teknis dalam rangka  penguatan kompetensi penceramah agama.

Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam, tapi juga Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Khonghucu.

“Ini bukan sertifikasi. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program ini. Sifatnya sukarela. Karenanya, yang tidak ikut Bimtek juga tidak terhalang haknya untuk terus berdakwah,” terang Wamenag.

“Kemenag akan menjalin kerjasama dengan Majelis serta Lembaga atau Ormas Keagamaan,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini