TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menaruh perhatian besar pada masalah kependudukan.
Terutama kaitannya dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang maju dan berkualitas.
“Masa depan suatu bangsa dan negara terletak pada kemampuan dalam mempersiapkan SDM yang maju dan berkualitas. Membangun SDM adalah investasi untuk menghadapi masa depan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Muhadjir mengatakan bahwa kekayaan alam atau SDA tidak ada artinya tanpa kualitas SDM yang baik.
Dirinya menilai ada batas jumlah dan waktu pada SDA.
Berdasarkan Hasil Survei Pendudukan Antar Sensus (Supas) tahun 2015 tentang Proyeksi Penduduk Indonesia, di 2020, Indonesia akan memiliki 269,6 juta penduduk dan pada periode emas 2045 diperkirakan mencapai 309 juta. Saat ini 68,7 persen jumlah penduduk adalah penduduk usia produktif (15-64 tahun).
Jumlah penduduk usia produktif, sambung Muhadjir, yang besar merupakan peluang dalam menjalankan roda pembangunan yang dikenal sebagai bonus demografi.
Baca: Menko Muhadjir: Jangan Rem Mendadak, Gubernur Harus Pandai-pandai Tangani Covid-19
“Peluang bonus demografi ini harus kita raih, dan hanya akan dapat tercapai jika kita bekerja sama dan bekerja keras diluar business as usual terutama dalam menyiapkan SDM yang berkualitas, mandiri dan beradab," tutur Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, pembangunan SDM yang berkualitas harus dilihat dari pendekatan Human Capital Life Cycle.
Pembangunan SDM yang berkualitas mencakup semua tahapan kehidupan manusia dan berproses terus-menerus.
Untuk penyederhanaan, siklus tersebut dapat dipilah kedalam lima fase.
Baca: Menko Muhadjir Pastikan Kualitas Beras Bansos PKH Sesuai Standar
Lima fase tersebut di antaranya, kehamilan dan anak usia dini, belajar atau Dikdasmen, mahasiswa alias pendidikan tinggi, angkatan kerja dan berkeluarga dan yang terakhir lansia.
Diperlukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dalam pembangunan SDM Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Tujuan utamanya adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.